Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, meminta pemerintah daerah di Tanah Papua untuk lebih serius dalam mengelola Dana Otonomi Khusus Tahap II yang direncanakan pada tahun 2026. Hingga awal September 2026, terdapat 26 daerah yang belum menyelesaikan berkas administrasi yang diperlukan, sehingga keputusan untuk mencairkan dana tersebut terancam tertunda.
Ribka menjelaskan bahwa pemerintah pusat sudah siap memberikan pelayanan yang diperlukan. Namun, kelancaran penyampaian atau realisasi Dana Otonomi Khusus tergantung sepenuhnya kepada usaha yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Secara khusus, ia menyatakan bahwa persyaratan untuk mencairkan Dana Otsus Tahap II telah dipermudah. Pemerintah daerah hanya diminta untuk mempertanggungjawabkan 50 persen dari anggaran Tahap I yang telah digunakan, disertai dengan laporan kinerja yang valid.
Pentingnya Laporan Pertanggungjawaban dalam Pengelolaan Dana Otsus
Laporan yang perlu disampaikan harus mencakup capaian keluaran dan penggunaan anggaran tahun sebelumnya, termasuk SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Ribka menegaskan bahwa jika kegiatan dan program dilaksanakan sesuai perencanaan awal, penyusunan laporan pertanggungjawaban tidak akan menjadi masalah.
“Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan,” ujarnya menambah penjelasan.
Data menunjukkan bahwa sebanyak 26 pemerintah daerah yang belum memenuhi syarat itu tersebar di provinsi serta kabupaten/kota di enam wilayah, yaitu Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Ribka mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah tersebut untuk segera mengambil langkah proaktif. Ia berharap kepala daerah memerintahkan staf teknis agar proses pengurusan berkas penyaluran Dana Otsus Tahap II dapat segera terlaksana.
“Dana Otonomi Khusus adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan kepala daerah segera memerintahkan staf teknis untuk melakukan permintaan penyaluran Dana Otsus Tahap II,” tegasnya.
Transparansi dan Akurasi Data Orang Asli Papua Sangat Diperlukan
Sebagai bagian dari upaya pengelolaan yang lebih baik, Ribka juga menekankan pentingnya transparansi serta penggunaan data yang akurat mengenai Orang Asli Papua (OAP). Data yang digunakan harus didasarkan pada prinsip “by name by address” agar lebih efektif dalam penyaluran dana.
Penting untuk menerapkan prinsip 5T dalam pengelolaan Dana Otsus, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi pada hasil. Prinsip ini menjadi dasar komitmen perbaikan setelah 25 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua.
Ribka menekankan bahwa tanggung jawab dalam pembenahan tata kelola Dana Otsus adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam konteks ini, kedua pihak tidak boleh saling menyalahkan jika terjadi kendala.
“Sebagai akuntabilitas publik, silakan menyampaikan kepada publik terkait dengan kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus,” kata Ribka menjelaskan tanggung jawab kepada masyarakat.
Dia menambahkan bahwa sejak tahun 2025 pemerintah pusat telah menganggap momen ini sebagai langkah awal untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh dalam pengelolaan Dana Otsus.
Peran Pemerintah Pusat dalam Pendampingan dan Asistensi kepada Pemda
Pemerintah pusat tetap memberikan dukungan bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala teknis dalam pengurusan dokumen penyaluran. Ribka mengingatkan agar pemerintah daerah aktif berkomunikasi jika mereka menemui kesulitan dalam proses administrasi.
“Kalau teman-teman di daerah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu teman-teman daerah,” tegas Ribka dalam pernyataannya.
Dengan adanya ruang bagi pemerintah daerah untuk berkomunikasi dan berkonsultasi, diharapkan masalah teknis dapat diselesaikan dengan cepat. Hal ini sangat penting agar dana yang alokasikan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa kecepatan dalam proses administrasi tidak hanya penting, tetapi juga harus diimbangi dengan akuntabilitas dalam penggunaan dana. Tujuan akhir adalah untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Otsus digunakan semaksimal mungkin.
Dengan tindakan yang cepat dan transparan, diharapkan Dana Otonomi Khusus dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan masyarakat Papua dalam jangka panjang.













