Polisi berhasil menangkap tiga tersangka terkait kasus perdagangan organ tubuh satwa langka di gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Penangkapan ini menjadi perhatian publik, mengingat tingginya angka perdagangan ilegal yang mengancam keberlangsungan satwa dilindungi.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, dan berbagai bagian tubuh hewan langka lainnya. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam memberantas kejahatan yang merusak lingkungan dan biodiversitas.
Proses Penangkapan yang Terencana dan Cepat
Penangkapan ketiga tersangka berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Unit II Tipiter Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi ilegal terkait hewan yang dilindungi hukum, dan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi di Jalan Besar Siantar-Saribudolok. Pada pukul 21.00 WIB, mereka berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka yang berada di pinggir jalan dengan kendaraan bermotor.
Pengamanan dilakukan tanpa adanya perlawanan dari tersangka, menunjukkan keseluruhan situasi yang tertangani dengan baik. Kepolisian sangat sigap dan profesional dalam melaksanakan tugas mereka, mengantisipasi potensi pelarian para pelaku.
Barang Bukti yang Ditemukan di Lokasi
Dari hasil penangkapan, kepolisian mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Total, ada 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, serta beberapa bagian hewan lain seperti kulit beruang madu dan paruh burung rangkong.
Selain itu, polisi juga menyita alat yang digunakan dalam tindak kejahatan seperti senapan angin dan belati. Sebuah mobil pickup dan dua sepeda motor turut diamankan sebagai sarana transportasi dalam kegiatan ilegal ini.
Penemuan barang bukti tersebut semakin memperkuat kasus yang dibangun oleh pihak kepolisian, dengan harapan dapat membawa para pelaku ke pengadilan. Ini adalah langkah penting dalam upaya menjaga kelestarian satwa yang terancam punah.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi yang Dikenakan
Ketiga tersangka dijerat dengan hukum yang ketat berdasarkan undang-undang terkait konservasi satwa. Mereka dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan terhadap sumber daya alam dan ekosistem, yang semakin penting dalam konteks krisis lingkungan saat ini. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berat, termasuk hukuman penjara.
Melalui penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menjaga keberadaan satwa langka. Ini juga menjadi pesan kuat bagi mereka yang berpotensi terlibat dalam perdagangan ilegal satwa.














