Hasil analisis psikologi prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dimaparkan dalam persidangan di Pengadilan Militer. Empat terdakwa memiliki karakteristik dan pola perilaku yang beragam, menunjukkan kompleksitas dalam interaksi antara kondisi psikologis dan tindakan yang diambil.
Psykolog Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, menyampaikan hasil pemeriksaan ini secara mendetail, menjelaskan bahwa masing-masing terdakwa membawa latar belakang psikologis yang berbeda yang tentunya berpengaruh terhadap tindakan mereka. Tindakan kekerasan yang dilakukan bukan hanya mencerminkan individu, tetapi juga dapat dilihat sebagai respons terhadap lingkungan dan situasi yang ada.
Profil Psikologi Terdakwa Pertama dan Kedua
Terdakwa pertama, Sersan Dua Edi Sudarko, diidentifikasi memiliki keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir. Dia cenderung impulsif dan menghadapi kesulitan dalam memecahkan masalah yang kompleks.
Dalam analisis lebih lanjut, Edi juga menunjukkan kepribadian yang lebih agresif dan dominan. Meskipun tidak ditemukan indikasi gangguan psikologis, proses berpikirnya dapat meningkatkan risiko perilaku yang berbahaya.
Agus menambahkan bahwa terdapat rasa penyesalan mendalam dari Edi atas tindakan yang dilakukannya, yang tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pada korban, keluarganya, dan institusi TNI secara keseluruhan.
Pemahaman Psikologi Terdakwa Kedua dan Ketiga
Selanjutnya, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi adalah terdakwa kedua yang juga dianalisis. Budhi ditemukan tidak memiliki kemampuan analisis yang kuat, yang membuatnya sering bertindak tanpa pertimbangan matang.
Budhi juga cenderung kurang hangat dalam berelasi dan minim empati, dengan kontrol diri yang lemah. Seperti halnya Edi, Budhi juga menunjukkan penyesalan, mengapa tindakannya itu berujung pada kerugian besar.
Terhadap Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dikenal lebih mengutamakan solusi praktis dibandingkan dengan analisis mendalam dalam pengambilan keputusan. Nandala berpikiran kaku dan cenderung mengabaikan kedekatan emosional dalam interaksi dengan orang lain.
Analisis Psikologis Terdakwa Keempat dan Motif Tindak Kekerasan
Letnan Satu Sami Lakka adalah terdakwa keempat yang memiliki proses berpikir yang lebih sederhana. Meskipun Sami dapat membangun kedekatan emosional, minat sosialnya tergolong rendah.
Rasa penyesalan juga tampak kuat dalam diri Sami, yang menunjukkan dampak besar dari perbuatannya terhadap semua pihak yang terlibat. Selain itu, analisis menunjukkan potensi pola perilaku berisiko dalam diri Sami, sama seperti terdakwa lainnya.
Empat prajurit ini terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang terjadi pada malam 12 Mei 2026. Menurut pihak kejaksaan, motif tindakan tersebut berakar dari rasa dendam dan dianggap melukai martabat institusi TNI.
Amatan Terhadap Dampak Sosial dan Hukum
Kejadian ini tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga menggugah kepedulian masyarakat terhadap masalah penyalahgunaan kekuasaan. Reaksi publik terhadap tindakan tersebut menunjukkan betapa pentingnya accountability dalam setiap institusi, terutama yang terkait dengan aparat keamanan.
Kasus ini menekankan perlunya suatu mekanisme pengawasan yang lebih efektif terhadap personel militer untuk mencegah terulangnya tindakan kekerasan di masa depan. Respons masyarakat yang kritis menjadi suara penting dalam proses penegakan hukum dan pencegahan tindak kekerasan.
Ketika institusi negara berhadapan dengan situasi seperti ini, penting untuk mengevaluasi kembali proses rekrutmen dan pelatihan bagi personel militer. Seharusnya ada penekanan pada pengembangan kecerdasan emosional dan pendekatan yang lebih humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat.













