Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan ini berkaitan dengan setoran uang hasil narkoba yang diterima oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam proses penyelidikan ini, Ais Setiawati, mantan istri dan sekaligus bendahara bandar narkoba Erwin Iskandar, juga turut diperiksa. Keduanya dibawa dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dimulai pada Kamis, 7 Mei. AKP Malaungi mengenakan pakaian dan masker hitam, sedangkan Ais menutupi wajahnya dengan jaket, menciptakan suasana penuh ketegangan saat mereka tiba.
Pemeriksaan Menyusul Arahan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan instruksi dari Direktur Tindak Pidana Narkoba di Bareskrim Polri. Dia mengatakan bahwa keduanya akan diperiksa dalam konteks TPPU yang melibatkan jaringan narkoba yang lebih luas.
Kompol Bowo menyampaikan bahwa pemeriksaan ini akan melibatkan konfrontasi dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat ini ditahan. Ini adalah langkah penting untuk memetakan aliran uang dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut Kompol Bowo, terdapat indikasi yang kuat bahwa AKP Malaungi dan Ais Setiawati memiliki keterlibatan lebih dalam jaringan ini. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan membutuhkan penyelidikan yang lebih mendalam.
Penyelidikan yang Melibatkan Beberapa Tersangka
Sejak awal, Bareskrim Polri telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain AKBP Didik Putra Kuncoro, satu orang bernama Abdul Hamid alias Boy juga diduga terlibat, serta tiga orang lainnya yang memiliki hubungan dengan jaringan narkoba tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara yang menyeluruh. Dia juga mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan adalah untuk mengungkap aliran uang dari hasil jual beli narkoba yang sangat merugikan masyarakat.
Melalui penyelidikan ini, Bareskrim Polri berharap dapat mengungkap tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga mereka yang ada di balik layar. Ini adalah bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkoba yang merajalela.
Strategi Dalam Menghadapi Kasus Tindak Pidana Narkoba
Dalam menghadapi kasus TPPU ini, pihak kepolisian akan menerapkan berbagai strategi investigasi. Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan secara konfrontatif, untuk mendapatkan keterangan yang jelas dari masing-masing tersangka. Ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh tentang jaringan yang terlibat.
Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mengungkap lebih banyak informasi mengenai modus operandi jaringan narkoba. Dengan memahami cara mereka beroperasi, diharapkan tindakan preventif dapat dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di Indonesia.
Kasus ini tidak hanya menyoroti pentingnya penegakan hukum, tetapi juga perlunya kerjasama antar lembaga. Ini demi menciptakan solusi yang lebih menyeluruh dan efektif terhadap masalah narkoba.














