Polisi baru-baru ini menangkap seorang pria berinisial ARM (20) yang terlibat dalam aksi perampokan di sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Surya Raya, Kota Bekasi pada Kamis (18/6). Dalam kejadian tersebut, pelaku diketahui sempat menyekap karyawan minimarket, menciptakan situasi yang menegangkan bagi mereka.
Aksi perampokan dimulai ketika dua karyawan minimarket sedang melaksanakan tugas mereka. Pelaku yang tiba seorang diri dengan mengenakan topi dan masker kemudian mendekati meja kasir dan mengeluarkan sebuah benda yang menyerupai pistol.
“Pelaku langsung menodongkan benda tersebut ke arah salah satu karyawan dan meminta mereka untuk menunjukkan ke ruang brankas,” jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya.
Detail Aksi Perampokan yang Terjadi di Minimarket
Setelah memasuki minimarket, pelaku menggiring kedua karyawan ke ruang brankas yang terletak di lantai dua. Dalam kondisi tertekan, salah satu karyawan bernama NA dipaksa untuk membuka brankas dan memasukkan uang ke dalam kantong plastik yang disediakan pelaku.
Total uang yang berhasil dibawa lari oleh pelaku mencapai Rp11.600.000. Setelah menyelesaikan aksinya, pelaku meninggalkan kedua korban di dalam ruang brankas dan mengunci pintu dari luar.
Berdasarkan rekaman CCTV yang didapat, terlihat pelaku turun ke lantai satu untuk mengambil uang tambahan di laci kasir yang berjumlah sekitar Rp500.000 serta beberapa bungkus rokok sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.
Penangkapan Pelaku yang Berhasil Dilakukan Polisi
Polisi berhasil menangkap ARM pada hari Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB di daerah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Proses penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwajib melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil disita dari pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok, pakaian yang dikenakan saat aksi, serta alat berbahaya berupa pistol lighter yang digunakan untuk mengancam karyawan.
“Senjata yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban ternyata bukan senjata api asli, melainkan sebuah korek api gas yang bentuknya menyerupai pistol,” tambah Abdul.
Proses Hukum yang Dihadapi Pelaku Perampokan
Setelah penangkapan, ARM beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, yang menunjukkan bahwa tindakannya sudah sangat serius dan berimplikasi hukum yang berat.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai aksi kriminal, termasuk perampokan dengan modus yang inovatif. Dalam kasus ini, pelaku berusaha menutupi identitasnya dengan menggunakan topi dan masker, tetapi tetap tertangkap berkat keberadaan CCTV yang merekam setiap langkahnya.
Polisi berharap, dengan penangkapan ini, masyarakat akan semakin berani melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka saksikan, sehingga keamanan lingkungan dapat terjaga dengan baik.













