Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Letjen Yudi Abrimantyo, terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Ia juga mengungkapkan bahwa pada 17 Juni, dirinya dijadwalkan memberikan keterangan sesuai laporan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengenai kejadian tersebut.
Dimas menjelaskan bahwa hari itu, ia akan melaksanakan pemeriksaan untuk mendalami proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian. Ia berharap langkah ini bisa mendorong pengusutan lebih lanjut dalam kasus yang cukup menghebohkan tersebut.
“Sebagai koordinator KontraS, kami bertekad untuk menanggapi pertanyaan yang mungkin diajukan penyidik seputar hasil investigasi TAUD dan praperadilan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan,” ungkapnya dengan penuh harapan.
Pentingnya Memeriksa Tokoh Kunci dalam Kasus Ini
Dimas menegaskan bahwa ada dua pokok pertanyaan yang kemungkinan akan menjadi fokus dalam pemeriksaan nanti. Salah satu fokus adalah hasil investigasi yang dilakukan oleh TAUD, sedangkan yang lainnya berkaitan dengan langkah-langkah hukum yang diambil melalui praperadilan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini. Hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menangani masalah hukum yang melibatkan tokoh-tokoh penting.
“Kami berharap Polda Metro Jaya dapat melakukan pemeriksaan yang transparan dan adil terhadap Letjen Yudi Abrimantyo,” tutur Dimas. Ia mengingatkan bahwa keterangan dari mantan Kabais TNI ini sangat penting untuk mengungkap detail peristiwa penyiraman yang menimpa Andrie.
Pemeriksaan yang Menjadi Sorotan Publik
Pemeriksaan ini menarik perhatian masyarakat karena adanya keterlibatan anggota militer dalam insiden tersebut. Penyelidikan dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan keadilan bagi korban, Andrie Yunus, yang mengalami kerugian serius.
Dimas menambahkan bahwa pihaknya akan aktif mendesak kepolisian agar segera melakukan tindakan yang perlu. Ia yakin, dengan langkah ini, proses penyelidikan akan lebih terarah dan jelas.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan mereka,” ungkapnya. Harapan ini muncul di tengah kesadaran bahwa kasus ini menyentuh banyak aspek keadilan sosial.
Putusan Pengadilan Militer yang Menggugah Publik
Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada empat terdakwa yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Rincian hukuman menunjukkan adanya perbedaan dalam tingkat kesalahan antara para terdakwa, yang dinilai berdasarkan peran mereka dalam insiden tersebut.
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dikenakan pidana 2 tahun dan 6 bulan. Terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, serta Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing mendapat hukuman 2 tahun dan 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Keputusan hakim juga mencakup pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi Terdakwa I dan Terdakwa II, yang menunjukkan bahwa tindakan berani perlu diberi sanksi tegas. Lebih lanjut, para terdakwa tetap harus menjalani hukuman mereka meskipun ada kemungkinan untuk mengajukan banding.














