Di Jakarta Barat, sebuah aksi pencurian yang menghebohkan terjadi ketika Sartono Andi, seorang pria berusia 53 tahun, berhasil mengambil tas berisi uang sebesar Rp1,2 miliar. Penangkapan pelaku ini melibatkan langkah cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan tas tersebut.
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 9 Juni, sekitar pukul 11.30 WIB, dan menyita perhatian masyarakat. Korban, yang bernama FB, mengambil uang dari bank sebelum peristiwa pencurian yang menyedihkan ini terjadi.
Saat dalam perjalanan kembali ke kantor, mobil yang dikendarai korban mengalami masalah ketika ban bocor. Korban pun menghentikan mobil di sebuah bengkel untuk mengganti ban, tanpa menyangka bahwa hal ini akan menjadi momen yang mengubah hidupnya.
Aksi Pencurian yang Mengejutkan di Kalideres
Pencurian dimulai ketika korban meninggalkan mobilnya sejenak untuk memperbaiki ban. Ketika ia kembali, kaca jendela mobil bagian kanan sudah dipecahkan dan tas berisi uang tunai sebesar Rp1,2 miliar telah hilang. Marcada, seorang pejabat kepolisian, mengungkapkan bahwa alat kejahatan ini terjadi dengan cepat dan terencana.
Setelah menyadari kehilangan tersebut, korban langsung melaporkan tindakan kriminal ini ke Polres Metro Jakarta Barat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan nomor registrasi B/1644/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKBAR pada hari yang sama.
Pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari bukti dan informasi mengenai pelaku. Tim penyelidik juga menerapkan analisis TI untuk mendapatkan rekam jejak pelaku pencurian ini.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Sartono Andi. Setelah mendapatkan informasi yang diperlukan, mereka melaksanakan penangkapan di kediaman pelaku di Cileungsi, Bogor, pada 17 Juli pukul 00.30 WIB.
Pihak berwajib menemukan berbagai barang bukti dari rumah pelaku, termasuk mobil tercuri, dua sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp200 juta yang diduga merupakan hasil dari kejahatan. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Sartono dalam pencurian.
Setelah ditangkap, Sartono dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pencurian yang dilakukannya. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus kejahatan yang mengganggu keamanan publik.
Implikasi Hukum bagi Pelaku Pencurian
Setelah menjalani pemeriksaan, Sartono Andi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi proses hukum berdasarkan Pasal 477 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini merupakan tindak lanjut yang tegas dari pihak kepolisian untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Kepolisian tidak berhenti hanya pada penangkapan Sartono. Saat ini, mereka juga sedang memburu empat orang pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku lain yang dicari berinisial D, M, C, dan M.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pihak penyidik berkomitmen untuk mengembangkan informasi lebih lanjut agar dapat menangkap seluruh jaringan pelaku kejahatan ini. Usaha ini menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.













