Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) di Banten baru-baru ini mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran pinjaman gadai syariah di PT Pegadaian (Persero). Penetapan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat mengenai tindak pidana yang terjadi antara bulan Februari hingga Maret 2025.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Selatan, terungkap bahwa kedua tersangka yang ditangkap memiliki inisial TAB dan JI. Penetapan ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam menangani kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut penyidik, JI yang merupakan nasabah melakukan pengajuan sebanyak 10 kontrak pinjaman gadai syariah dan menyerahkan jaminan berupa barang untuk setiap pinjaman tersebut. Dalam proses ini, JI berhubungan langsung dengan TAB yang saat itu bertugas sebagai Kepala Unit UPS Pondok Jaya.
Detail Penyaluran Pinjaman dan Dugaan Penyimpangan
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa TAB diduga mengembalikan barang jaminan yang dimiliki oleh JI tanpa mengikuti prosedur pelunasan pinjaman yang sudah ditentukan. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian finansial bagi negara.
Kejaksaan Negeri tidak dapat memberikan estimasi kerugian negara secara pasti karena masih menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, mereka telah menjelaskan bahwa langkah-langkah hukum akan dilanjutkan berdasarkan hasil audit tersebut.
Akibat dari perbuatan mereka, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut telah mengalami beberapa perubahan dan revisi, yang memperkuat landasan hukum bagi penyidikan ini.
Proses Hukum dan Penahanan Tersangka
Saat ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAB setelah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang penting bagi proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, tersangka JI masih dalam pencarian karena telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Kejaksaan Negeri juga mengungkapkan bahwa identitas JI akan segera dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mempercepat proses penangkapan.
Keputusan untuk menahan TAB dan mencarik JI memperlihatkan ketegasan Kejari dalam menangani kasus ini. Langkah ini mencerminkan komitmen institusi hukum untuk melindungi keuangan negara dan menanggulangi kejahatan korupsi.
Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan Kasus Korupsi
Dalam rangka mengembangkan penyidikan, tim Pidsus Kejari Tangerang Selatan telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang terkait dengan perkara ini. Lokasi tersebut meliputi Kantor Pegadaian UPS Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, dan rumah tinggal tersangka TAB.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen dan barang bukti yang dianggap relevan telah disita untuk dianalisis lebih lanjut. Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat bukti yang ada dan untuk mencari keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Tim penyidik berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses penyidikan serta memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus yang sedang berjalan.













