Saturday, November 7, 2026
  • Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Bentogroup.co.id
Advertisement
  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan
No Result
View All Result
Bentogroup.co.id
  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan
No Result
View All Result
Bentogroup.co.id
No Result
View All Result
Home Tempat Makan

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gadai Syariah dan 1 Buron

Andrew SH by Andrew SH
June 23, 2026
in Tempat Makan
419 4
0
Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gadai Syariah dan 1 Buron
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) di Banten baru-baru ini mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran pinjaman gadai syariah di PT Pegadaian (Persero). Penetapan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat mengenai tindak pidana yang terjadi antara bulan Februari hingga Maret 2025.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Selatan, terungkap bahwa kedua tersangka yang ditangkap memiliki inisial TAB dan JI. Penetapan ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam menangani kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara.

You might also like

Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Melebihi Target Nasional

UGM Menanggapi Kesaksian Jokowi di Sidang Tuduhan Ijazah Palsu

Jokowi Usai Hadiri Sidang Ijazah Palsu Minta Keadilan

Menurut penyidik, JI yang merupakan nasabah melakukan pengajuan sebanyak 10 kontrak pinjaman gadai syariah dan menyerahkan jaminan berupa barang untuk setiap pinjaman tersebut. Dalam proses ini, JI berhubungan langsung dengan TAB yang saat itu bertugas sebagai Kepala Unit UPS Pondok Jaya.

Detail Penyaluran Pinjaman dan Dugaan Penyimpangan

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa TAB diduga mengembalikan barang jaminan yang dimiliki oleh JI tanpa mengikuti prosedur pelunasan pinjaman yang sudah ditentukan. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian finansial bagi negara.

Kejaksaan Negeri tidak dapat memberikan estimasi kerugian negara secara pasti karena masih menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, mereka telah menjelaskan bahwa langkah-langkah hukum akan dilanjutkan berdasarkan hasil audit tersebut.

Akibat dari perbuatan mereka, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut telah mengalami beberapa perubahan dan revisi, yang memperkuat landasan hukum bagi penyidikan ini.

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka

Saat ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAB setelah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang penting bagi proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, tersangka JI masih dalam pencarian karena telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Kejaksaan Negeri juga mengungkapkan bahwa identitas JI akan segera dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mempercepat proses penangkapan.

Keputusan untuk menahan TAB dan mencarik JI memperlihatkan ketegasan Kejari dalam menangani kasus ini. Langkah ini mencerminkan komitmen institusi hukum untuk melindungi keuangan negara dan menanggulangi kejahatan korupsi.

Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan Kasus Korupsi

Dalam rangka mengembangkan penyidikan, tim Pidsus Kejari Tangerang Selatan telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang terkait dengan perkara ini. Lokasi tersebut meliputi Kantor Pegadaian UPS Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, dan rumah tinggal tersangka TAB.

Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen dan barang bukti yang dianggap relevan telah disita untuk dianalisis lebih lanjut. Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat bukti yang ada dan untuk mencari keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Tim penyidik berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses penyidikan serta memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus yang sedang berjalan.

Tags: BurondanGadaiKejariKorupsiSyariahTangselTersangkaTetapkan
Previous Post

Membuat Kue Pancong Tanpa Cetakan Khusus Agar Bersarang dan Empuk

Next Post

Tangan Kreatif Ubah Sampah Plastik Menjadi Perahu di Cakung

Andrew SH

Andrew SH

Related Posts

Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Melebihi Target Nasional
Tempat Makan

Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Melebihi Target Nasional

by Andrew SH
November 7, 2026
Penjelasan Jokowi tentang Font Times New Roman di Skripsi UGM 1985
Tempat Makan

UGM Menanggapi Kesaksian Jokowi di Sidang Tuduhan Ijazah Palsu

by Andrew SH
November 6, 2026
Jokowi Usai Hadiri Sidang Ijazah Palsu Minta Keadilan
Tempat Makan

Jokowi Usai Hadiri Sidang Ijazah Palsu Minta Keadilan

by Andrew SH
November 6, 2026
GKR Hemas Dorong DPD Jangkau Menteri untuk Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Tempat Makan

GKR Hemas Dorong DPD Jangkau Menteri untuk Perjuangkan Aspirasi Rakyat

by Andrew SH
November 5, 2026
Sidang Militer Sertu Rafy Tembak Pratu F di Palembang Jarak Dekat
Tempat Makan

Sidang Militer Sertu Rafy Tembak Pratu F di Palembang Jarak Dekat

by Andrew SH
November 5, 2026
Next Post
Tangan Kreatif Ubah Sampah Plastik Menjadi Perahu di Cakung

Tangan Kreatif Ubah Sampah Plastik Menjadi Perahu di Cakung

Recommended

Operasi Patuh Mulai 26 Oktober, Korlantas Utamakan Pencegahan Lawan Arus

Operasi Patuh Mulai 26 Oktober, Korlantas Utamakan Pencegahan Lawan Arus

October 24, 2026
Restitusi Rp2,1 M untuk 83 Anak Korban Daycare Little Aresha

Restitusi Rp2,1 M untuk 83 Anak Korban Daycare Little Aresha

October 12, 2026

Categories

  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan

Don't miss it

Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Melebihi Target Nasional
Tempat Makan

Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Melebihi Target Nasional

November 7, 2026
Resep Bola-Bola Jagung Keju Renyah dan Lumer untuk Camilan Keluarga
Berita UMKM

Resep Bola-Bola Jagung Keju Renyah dan Lumer untuk Camilan Keluarga

November 7, 2026
Menhan Kumpulkan Pejabat Kemhan dan Tekankan Kewaspadaan
Kabar Kuliner

Menhan Kumpulkan Pejabat Kemhan dan Tekankan Kewaspadaan

November 7, 2026
Gurame Boyolali dan Rempah Minangkabau di Restoran Tepi Danau
Resep

Gurame Boyolali dan Rempah Minangkabau di Restoran Tepi Danau

November 7, 2026
Kebakaran Restoran Blok M Square Jaksel, 4 Karyawan Terluka
Sehat

Kebakaran Restoran Blok M Square Jaksel, 4 Karyawan Terluka

November 7, 2026
Penjelasan Jokowi tentang Font Times New Roman di Skripsi UGM 1985
Tempat Makan

UGM Menanggapi Kesaksian Jokowi di Sidang Tuduhan Ijazah Palsu

November 6, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Learn more

Categories

  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan

Browse by Tag

agar Anak Ayam Camilan Cara dalam dan dari dengan Diduga Empuk Goreng Gurih Hingga Jakarta Kasus Kebakaran Keluarga KPK Lembut Lezat Makan Manis Membuat Mudah Nasi oleh Pedas Polisi Prabowo Praktis Rekomendasi Renyah Resep Rumah Tahu Tanpa Telur Tempat Terkait Tersangka Tidak untuk Warga yang

Recent News

Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Melebihi Target Nasional

Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Melebihi Target Nasional

November 7, 2026
Resep Bola-Bola Jagung Keju Renyah dan Lumer untuk Camilan Keluarga

Resep Bola-Bola Jagung Keju Renyah dan Lumer untuk Camilan Keluarga

November 7, 2026

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In