Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Lampung baru-baru ini berhasil mengungkap upaya pengiriman burung ilegal. Sebanyak 172 ekor burung berhasil digagalkan saat hendak dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini terjadi saat petugas melakukan pengawasan rutin di pelabuhan. Mereka menemukan sebuah truk dengan muatan mencurigakan, yang kemudian memicu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian muatan dengan dokumen resmi.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menerangkan bahwa pada pukul 04.16 WIB, petugas menghentikan truk tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan enam keranjang plastik berisi burung di atas kabin kendaraan serta lima kardus di dalam kabin pengemudi.
Proses Penemuan Satwa Liar yang Ilegal
Petugas kemudian berhasil mengamankan total 172 burung, termasuk jenis kepodang, poksay mandarin, dan srigunting kelabu. Seluruh satwa tersebut tidak memiliki dokumen karantina yang sesuai serta tidak pernah dilaporkan kepada petugas sebelumnya.
Praktik distribusi tanpa dokumen ini dianggap sebagai ancaman. Donni menyebutkan bahwa biasanya ada pihak ketiga yang berperan sebagai kurir untuk menurunkan risiko terdeteksi oleh aparat hukum.
Menurut Donni, pelaku utama sering kali tidak terlibat langsung dalam pengiriman ini. Mereka memanfaatkan pengemudi yang mencari tambahan penghasilan dengan imbalan tertentu, seperti bayaran setelah burung tiba di tujuan.
Risiko Penyebaran Penyakit Melalui Satwa Ilegal
Pihak Balai Karantina merilis bahwa pengawasan lalu lintas hewan bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga merupakan langkah untuk menjaga keamanan hayati di Indonesia. Perpindahan hewan tanpa pemeriksaan dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit antar wilayah.
Donni mengingatkan pentingnya melengkapi dokumen karantina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Regulasi tersebut mewajibkan setiap media pengangkut hewan harus memiliki dokumen yang valid sebelum melewati batas daerah.
Seluruh burung yang diamankan, berserta pengemudi, telah dibawa ke kantor karantina untuk proses lanjut. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi satwa tersebut juga sedang dilaksanakan.
Skema Pengiriman Satwa Melalui Kurir
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Ahmad Setianegara, menyebutkan bahwa burung-burung yang diangkut direncanakan untuk diturunkan di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang. Di tempat tersebut, satwa akan diambil oleh pihak penerima yang tidak dikenal oleh pengemudi.
Pengemudi dari truk yang terlibat mengaku baru pertama kali menerima tawaran ini. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan bayaran senilai Rp400 ribu setelah muatan tiba di tujuan yang telah ditentukan.
Pihak berwenang menekankan bahwa perlu adanya kolaborasi yang lebih baik dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Upaya ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa di masa depan dan melindungi spesies yang terancam punah serta menjaga ekosistem dengan lebih baik.













