Polrestabes Surabaya baru-baru ini menahan seorang pria berinisial YS (48) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Tindakan keji ini berlangsung selama tiga tahun terakhir di rumah mereka yang berlokasi di Embong Kaliasin, Surabaya.
Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, tindakan pencabulan ini dimulai ketika korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan terus berlanjut hingga kini, saat korban telah menjangkau kelas 1 SMA. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa YS memanfaatkan momen ketika rumah dalam kondisi sepi untuk melakukan aksinya.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menyampaikan bahwa YS menunggu istrinya, yang juga merupakan ibu korban, pergi untuk melakukan kegiatan seperti pengajian. Ini menciptakan kesempatan baginya untuk melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji tersebut.
Tindak Kejahatan yang Menghancurkan Kehidupan Korban
Dalam pengakuannya, YS mengaku telah melakukan pencabulan fisik dan bahkan persetubuhan terhadap putrinya. Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai dampak psikologis dan sosial yang dihadapi oleh korban. Melatisari menekankan bahwa situasi ini menempatkan korban di bawah tekanan berat dari sang ayah.
Kondisi korban semakin sulit karena adanya ancaman dari YS yang melarangnya untuk membicarakan perbuatan tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya sendiri. Pengalaman traumatis ini membuat korban merasa terjebak tanpa jalan keluarnya.
Meskipun mengalami penyiksaan fisik dan mental, keberanian korban untuk melapor ke pihak berwajib baru terjadi pada bulan April tahun 2026. Hal ini menunjukkan betapa sulitnya bagi seseorang yang berada dalam situasi demikian untuk mencari bantuan dan keadilan.
Dampak Psikologis bagi Korban dan Keluarga
Psikologis korban kemungkinan akan mengalami berbagai masalah emosional, mulai dari kecemasan hingga depresi. Studi menunjukkan bahwa anak-anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga sering kali menghadapi kesulitan dalam membangun hubungan sosial yang sehat di masa depan. Ini akan menjadi beban tersendiri bagi korban dalam menjalani kehidupan sehari-hari yang normal.
Orang tua juga harus menyadari konsekuensi serius dari tindakan kekerasan seksual, tidak hanya dalam konteks hukum tetapi juga dari segi moral dan sosial. Ketika tindakan ini terungkap, sering kali akan ada stigma yang melekat pada keluarga, yang dapat memperparah kondisi psikologis para anggotanya.
Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dari pihak profesional dan komunitas untuk membantu korban dalam proses pemulihan. Terapi psikologis dapat membantu individu yang telah mengalami trauma mengatasi perasaan yang menyakitkan dan membangun kembali rasa percaya diri mereka.
Proses Hukum dan Prosedur yang Ditempuh
Polisi kini tengah memproses laporan dalam kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/895/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban saat kejadian terakhir, juga telah disita untuk membantu dalam penyelidikan lebih lanjut.
YS dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang terkait tindak pidana kekerasan seksual. Mengingat posisi YS sebagai ayah kandung, ancaman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pokok, yang menunjukkan betapa seriusnya kasus ini ditangani oleh pihak berwajib.
Keterlibatan pihak kepolisian serta dukungan hukum yang tepat menjadi langkah vital dalam memberikan keadilan bagi korban. Harapannya, proses hukum ini akan mengirimkan pesan kuat bahwa kekerasan seksual, terutama terhadap anak, tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.














