Fariz RM, seorang musisi senior yang terkenal, baru-baru ini menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta untuk lagu berjudul ‘Di Antara Kata’. Lagu tersebut diduga dinyanyikan oleh penyanyi Syahravi tanpa izin, yang merupakan masalah serius di industri musik.
Pemeriksaan ini dilakukan pada tanggal 23 Juni di Mapolda Metro Jaya, di mana Fariz didampingi oleh kuasa hukum, Deolipa Yumara. Situasi ini menyoroti pentingnya menjaga hak cipta di dunia musik, agar para musisi dapat dihargai karya-karyanya.
Fariz RM percaya bahwa hasil dari pemeriksaan dan berbagai bukti yang telah dikumpulkan semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran hak cipta. Dia merasa yakin bahwa ada unsur pelanggaran pidana berdasarkan laporan yang dia ajukan.
Pemeriksaan dan Bukti Pelanggaran Hak Cipta yang Menguatkan Kasus
“Kami telah mengajukan kajian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kami sebagai pelapor dan juga BAP terlapor, serta semua bukti yang ada,” kata Fariz. Ia menekankan bahwa kronologis peristiwa yang terjadi membuktikan adanya pelanggaran hak cipta yang jelas dan serius.
Bukti yang dimiliki oleh Fariz, menurutnya, menunjukkan bahwa karya yang diklaim telah diterbitkan tanpa izin. Ia juga mengingatkan bahwa beberapa peringatan sempat disampaikan kepada pihak terlapor sebelum kasus ini dilaporkan.
“Pembuktian yang kami lakukan sangat jelas dan melalui data kronologis yang terdapat pada peristiwa itu. Peringatan yang diberikan telah diabaikan oleh pihak terlapor,” jelasnya.
Identifikasi Kerugian yang Dialami oleh Fariz RM
Ketika ditanya mengenai nilai kerugian yang dia alami dalam kasus ini, Fariz belum memberikan angka pasti. Dia menyatakan bahwa semua akan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Kita akan mengikuti ketentuan KUHAP dalam menghitung total kerugian yang dialami,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan keseriusan Fariz dalam menjalani proses hukum yang ada, dengan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa langkah hukum yang diambilnya dilakukan atas nama PT Difa Kreasi Gemilang, yang saat ini dimiliki oleh anak-anaknya dan merupakan pemegang hak cipta atas karya-karyanya. Hal ini menunjukkan upaya Fariz untuk melindungi warisan kreativitasnya bagi generasi mendatang.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan dan Potensi Penyelesaian Damai
Sementara itu, Deolipa Yumara menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan ini merupakan langkah menuju peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini mengindikasikan bahwa semua langkah yang diambil selama ini semakin mengarah pada kejelasan dalam proses hukum.
“Tadi kami mengikuti serangkaian pertanyaan dari penyidik, dan semua pertanyaan sangat signifikan untuk kasus ini,” kata Deolipa. Pihaknya berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparan dan memadai.
Menurut Deolipa, terdapat sejumlah unsur dugaan pelanggaran yang sudah mulai bisa diidentifikasi dalam kasus ini. “Kami akan terus mengikuti perkembangannya,” tambahnya.














