Pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan penelusuran terhadap berbagai aset milik Eddy Tansil, terpidana dalam kasus pembobolan uang negara sebesar US$430 juta atau setara dengan Rp1,3 triliun. Dorongan ini dilatarbelakangi oleh penyerahan sejumlah aset senilai Rp51,6 miliar oleh Badan Pemulihan Aset, yang dianggap belum cukup untuk merampungkan keseluruhan tanggung jawab Eddy Tansil.
Tri mengklaim bahwa dia mengemban tugas dari almarhum ayahnya, Rachmat Wangsasenjaya, yang merupakan salah satu dari 33 jaksa yang terlibat dalam proses penyitaan dan perampasan aset Eddy Tansil. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyitaan yang telah dilakukan oleh tim jaksa sudah maksimal dan nilai aset yang ditemukan bahkan melebihi tuntutan yang diajukan negara.
Dia menyatakan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa aset yang disita oleh tim jaksa pada tahun 1997 dan dijual kepada PT Banten Java Persada mencapai total sebesar Rp1,36 triliun. Aset-aset tersebut dianggap dapat menutupi kewajiban Eddy Tansil yang ditetapkan sebesar Rp900 miliar, sehingga ada kelebihan yang seharusnya bisa dikembalikan kepada negara.
Proses Pemulihan Aset yang Belum Selesai
Tri mengungkapkan bahwa setelah penyerahan aset awal, masih ada aset lain milik Eddy Tansil yang dijual melalui lelang sekitar tahun 2009-2010. Dengan demikian, ia berpendapat tidak ada lagi kewajiban dari pihak Kejaksaan Agung untuk membayar secara penuh kewajiban pengganti. Selisih antara nilai aset yang dijual dan kewajiban uang pengganti seharusnya bisa dikembalikan ke negara.
Sebagai contoh, total penjualan aset yang mencapai Rp1,36 triliun seharusnya memberikan kelebihan sekitar Rp400 miliar. Kewajiban Eddy Tansil di sisi lain adalah Rp900 miliar, sehingga seharusnya terdapat kelebihan yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti.
Tri juga menekankan bahwa ada sebuah kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, di mana apabila aset telah terjual atau dialihkan, maka hasil lebih dari penjualan tersebut harus dikembalikan kepada negara. Namun, sampai saat ini, ia belum menerima informasi terkait hasil penjualan tersebut.
Pentingnya Transparansi dalam Proses Hukum
Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait hasil penjualan dan jumlah dana yang telah dikembalikan. Jika terdapat hasil dari penjualan aset, seharusnya informasi tersebut dapat diakses oleh publik. Tri merasa ketidakjelasan ini menunjukkan bahwa pekerjaan para jaksa yang terlibat dalam kasus ini belum terselesaikan.
Ia harap Kejaksaan Agung membuka kembali penelusuran aset Eddy Tansil secara menyeluruh untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Menurut Tri, hal ini sangat penting tidak hanya untuk pemulihan aset, tetapi juga untuk memastikan hasil kerja keras para jaksa yang telah berjuang selama bertahun-tahun tidak sia-sia.
Dari data yang ada, Badan Pemulihan Aset sudah menyerahkan sejumlah aset milik Eddy Tansil berupa uang tunai Rp51,6 miliar dan beberapa properti seperti tanah, vila, dan pabrik. Semua ini berhasil dihimpun melalui negosiasi yang intensif dengan pihak bank, yang sebelumnya menguasai aset-aset tersebut.
Sikap dan Tindakan Hukum yang Diharapkan
Tri juga mencatat bahwa total aset yang diselamatkan dari Eddy Tansil mencapai Rp82,68 miliar. Informasi mengenai asal-usul dan bagaimana penguasaan aset ini sangat penting untuk kejelasan proses hukum yang sedang berlangsung. Lebih dari 30 tahun lamanya, Eddy Tansil menghilang sehingga menimbulkan tanya besar di benak masyarakat akan pertanggungjawaban hukum yang seharusnya dilaluinya.
Aksi korupsi yang dilakukannya pada tahun 1991 merupakan salah satu skandal terbesar yang sempat mempermalukan wajah Indonesia di kancah internasional. Dengan akses yang diperoleh dari para pejabat tinggi saat itu, seperti Menteri Koordinator Politik dan Keamanan serta Menteri Keuangan, Tansil berhasil mendapatkan kredit besar-besaran yang sebenarnya ditujukan untuk membangun pabrik.
Namun, pabrik yang dibangun oleh Eddy Tansil diduga hanya akal-akalan untuk menyalurkan dana tersebut ke kantong pribadinya. Atas tindakannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat, yaitu 20 tahun penjara serta denda dan uang pengganti yang mencapai Rp500 miliar. Namun sayangnya, pada tahun 1996, ia berhasil melarikan diri, membuat banyak pihak merasa janggal dan marah.














