Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penelusuran terkait keuntungan yang diperoleh oleh Dadan Hindayana dan rekan-rekannya dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program ini seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima, namun faktanya banyak SPPG yang bertindak sebagai mitra bukan karena kelayakan, melainkan karena hubungan dengan petinggi BGN.
Syarief menyatakan bahwa banyak yayasan yang ditunjuk tanpa memenuhi syarat yang diperlukan untuk menjadi mitra. Bahkan, pengaturan verifikasi di portal mitra BGN dilakukan dengan arahan dari para tersangka, sehingga prosesnya tidak transparan. Hal ini menciptakan ruang bagi penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan negara.
Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh Dadan dan rekan-rekannya tampaknya tidak hanya terbatas pada pemilihan mitra. Mereka juga terlibat dalam berbagai pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, yang berdampak negatif terhadap operasional program MBG yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
Penyimpangan dalam Pengadaan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut informasi yang diperoleh dari penyidik, Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, telah melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengadaan program. Yayasan yang mereka kelola, ternyata tidak hanya mendapat insentif besar, tetapi juga terlibat dalam praktik mark up pada harga barang yang diperoleh.
Syarief mengungkap bahwa yayasan tersebut memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari, dan keuntungannya secara tidak langsung mengalir kepada Dadan dan rekan-rekannya. Praktik ini menciptakan keuntungan yang tidak seharusnya mereka peroleh, mengingat yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam program ini.
Selanjutnya, Syarief menjelaskan sejumlah pengadaan yang dilakukan, termasuk pengadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara dan merusak tujuan program MBG yang seharusnya mengedepankan kesejahteraan masyarakat.
Kerugian Keuangan Negara dari Penyimpangan yang Dilakukan
Syarief menegaskan bahwa pengadaan barang yang dilakukan oleh Dadan Cs menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur yang ada. Contohnya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total mencapai sekitar Rp1 triliun, di mana harga per unit tidak sesuai dengan pasar. Ini jelas menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara.
Selain itu, pengadaan 32.000 pasang sepatu dan 31.000 tablet juga dilakukan dengan cara yang sama, di mana harga yang dibayarkan adalah jauh lebih tinggi daripada nilai sebenarnya. Ini menandakan pengelolaan yang buruk dan kurangnya transparansi dalam proses pengadaan.
Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit juga tidak luput dari penyimpangan harga. Semua ini adalah tindakan yang merugikan tidak hanya keuangan negara, tetapi juga keberlangsungan program yang mencakup pemberian gizi kepada anak-anak yang membutuhkan di seluruh negeri.
Tindakan Hukum Selanjutnya Terhadap Tersangka
Akibat dari berbagai tindakan penyimpangan yang dilakukan, Syarief menyatakan bahwa Dadan dan rekan-rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah untuk mencegah akses mereka terhadap saksi atau penghancuran barang bukti.
Pihak kejaksaan masih terus melakukan perhitungan aliran dana yang diterima oleh Dadan Cs dari setiap SPPG, guna menentukan total kerugian yang ditimbulkan. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak dari tindakan mereka terhadap keuangan negara.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan penyimpangan seperti ini tidak terulang di masa mendatang. Upaya pembenahan dalam program-program pemerintah harus menjadi perhatian utama demi menciptakan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa bantuan yang dialokasikan benar-benar sampai pada yang membutuhkan.














