Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana, menekankan pentingnya aspek regulasi dalam mengatasi tantangan yang dihadapi museum-museum di Indonesia. di tengah pengaruh global yang dapat mempengaruhi identitas serta generasi muda. Pembentukan Undang-Undang Permuseuman serta revisi Undang-Undang Cagar Budaya menjadi sangat mendesak untuk memperkuat keberadaan kebudayaan di Indonesia.
Putu menegaskan bahwa kebudayaan adalah fondasi dari pembangunan bangsa, sesuai dengan amanat konstitusi yang harus diwujudkan. Ia merujuk kepada Pasal 32 UUD 1945 yang menekankan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional dan mengawalinya dengan serius.
Ia juga menegaskan bahwa museum memiliki peran strategis dalam merawat, mengkaji, dan menyampaikan kekayaan peradaban kepada generasi yang akan datang. Dalam laporan terbaru, saat ini Indonesia memiliki 516 museum, dengan 373 di antaranya yang sudah terdaftar dan 289 yang telah menjalani standar dan evaluasi.
Tantangan Keberadaan Museum dalam Konteks Modern
Putu mendorong pentingnya penguatan tata kelola museum nasional, terutama dengan kembalinya Direktorat Sejarah dan Permuseuman di bawah Kementerian Kebudayaan pada tahun 2024. Keterbatasan pendanaan serta dukungan sarana dan prasarana menjadi tantangan signifikan bagi pengelola museum saat ini, yang mayoritas dikelola oleh swasta, yayasan, dan individu.
Upaya mendorong pengembangan museum telah dilakukan oleh banyak tokoh dan masyarakat, yang menginvestasikan tenaga, pikiran, dan bahkan harta untuk kebaikan bersama. Museum harus dipandang bukan hanya sebagai tempat menjual artefak, tetapi sebagai institusi penting yang menjadi bagian dari kehidupan berbangsa.
Putu mengungkapkan bahwa penting untuk memaknai ulang posisi museum dalam konteks Indonesia modern. Museum seharusnya menjadi jembatan untuk memperkuat karakter bangsa dan bukan hanya tempat menyimpan benda bersejarah.
Peran Museum dalam Menghadapi Krisis Identitas Bangsa
Putu percaya bahwa penguatan keberadaan museum harus menjadi salah satu solusi untuk menghadapi krisis identitas dan kepribadian bangsa yang kian meningkat. Ia merujuk pada pandangan Presiden pertama Indonesia, Soekarno, yang menekankan pentingnya kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi, serta pembangunan bangsa melalui penguatan kebudayaan.
Di negara-negara maju, kebudayaan sering kali menjadi dorongan utama bagi pengembangan berbagai sektor. Dengan kebudayaan sebagai lokomotif pembangunan, jati diri bangsa yang kuat dapat terwujud.
AMI mendorong masyarakat untuk mengunjungi museum sebagai langkah pertama saat mengunjungi suatu daerah. Museum harus menjadi titik pengenalan sehingga masyarakat dapat memahami sejarah dan nilai luhur yang ada di tempat tersebut sebelum menjelajahi destinasi wisata lainnya.
Pentingnya Regulasi dalam Mendukung Pengembangan Museum
Salah satu tantangan yang paling berarti bagi pengembangan museum di Indonesia adalah kurangnya regulasi yang kuat. Meski ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, keduanya belum memberikan posisi yang optimal bagi museum.
Dalam UU Cagar Budaya, museum hanya disebut secara terbatas dan lebih diposisikan sebagai penyimpan artefak. Sementara dalam UU Pemajuan Kebudayaan, pengakuan terhadap museum sebagai institusi strategis sangat minim.
Putu mendorong agar segera disusun Undang-Undang Permuseuman sebagai fondasi hukum yang kuat untuk melindungi dan memajukan museum di Indonesia, mengingat posisi museum sangat penting dalam pelindungan dan pengembangan kebudayaan nasional.
Tantangan Repatriasi Artefak Budaya Indonesia
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah repatriasi artefak serta barang budaya Indonesia yang saat ini masih berada di luar negeri. Penguatan regulasi dalam konteks ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan hak atas warisan budaya bangsa.
Putu menegaskan bahwa nilai warisan budaya serta artefak sangat tinggi, dan tidak dapat dinilai dengan uang. Oleh karena itu, perlindungan terhadap koleksi di museum sudah selayaknya menjadi perhatian yang serius ke depan.
AMI juga mendorong agar diadakan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2010 dan UU Nomor 5 Tahun 2017 agar posisi museum semakin kuat dalam konteks kebudayaan. Pembentukan badan khusus yang menangani museum, cagar budaya, dan pemajuan kebudayaan juga diusulkan untuk memperkuat koordinasi serta kebijakan yang lebih terarah.














