Polda Metro Jaya telah menangkap seorang host live streaming berinisial SR (39) terkait kasus penyiaran konten pornografi yang marak di media sosial. Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik yang dianggap merugikan masyarakat dan norma kesusilaan.
Selama patroli siber, pihak kepolisian menemukan adanya akun yang secara aktif menyiarkan konten negatif. Melalui akun berinisial K, pelaku melakukan aktivitas live streaming dengan berbagai tantangan vulgar yang melibatkan perempuan sebagai talent.
Berdasarkan informasi dari Kompol Imanuel Sinaga, pelaku meraih keuntungan dari ‘saweran’ yang diberikan penonton. Penonton diminta untuk memberikan dukungan dengan cara memberikan gift, yang kemudian diharapkan memicu adegan-adegan tidak pantas selama siaran berlangsung.
Pola Operasi di Balik Praktik Live Streaming Konten Negatif
Imanuel menjelaskan bahwa pola operasi SR dalam menjalankan siaran langsung sangat terstruktur. Pelaku memanfaatkan popularitas akun yang memiliki lebih dari 387 ribu pengikut untuk menarik penonton sebanyak-banyaknya.
Talent-talent yang diundang untuk berpartisipasi dalam tantangan ini diminta melakukan berbagai gerakan yang bersifat vulgar. Hal ini menciptakan suasana yang tidak sehat dan berpotensi merusak moral, terutama di kalangan penonton yang lebih muda.
Setiap kali penonton memberikan gift atau berinteraksi dengan siaran, format reward dan punishment diterapkan. Ini menciptakan dinamika yang menarik namun penuh risiko, di mana tantangan berujung pada adegan tak pantas yang disiarkan secara langsung.
Dampak Sosial dan Legal dari Penyiaran Konten Pornografi
Kepolisian sangat mengkhawatirkan dampak dari penyiaran konten pornografi ini terhadap masyarakat, terutama generasi muda. Konten yang bersifat eksplisit ini berpotensi menciptakan pola pikir yang salah serta normalisasi perilaku menyimpang di kalangan anak-anak dan remaja.
SR, saat diinterogasi oleh penyidik, mengaku bahwa sudah terlibat dalam praktik ini selama dua hingga tiga tahun. Dinilai dari temuan awal, ada potensi bahwa banyak pelaku lain juga terlibat dalam kegiatan yang bernuansa negatif ini.
Selain SR, beberapa talent yang muncul dalam siaran langsung tersebut juga sedang diperiksa. Beberapa dari mereka bahkan diduga masih di bawah umur, memicu keprihatinan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Penyelidikan Lanjutan dan Tindakan Hukum yang Diterapkan
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk menemukan pelaku lainnya dan mengidentifikasi talent yang bersangkutan. SR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyiaran pornografi.
Ancaman pidana untuk pelanggar dapat mencapai 10 tahun penjara. Ini menunjukkan bahwa tindakan hukum terhadap konten negatif yang disiarkan melalui media sosial kini menjadi lebih ketat.
Pihak penyidik menyebutkan bahwa pengendalian atas konten yang beredar di media sosial adalah tantangan tersendiri, mengingat penggunaan filter wajah yang sering digunakan oleh host dan talent saat siaran.














