Wednesday, June 10, 2026
  • Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Bentogroup.co.id
Advertisement
  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan
No Result
View All Result
Bentogroup.co.id
  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan
No Result
View All Result
Bentogroup.co.id
No Result
View All Result
Home Kabar Kuliner

Kata Istana tentang Pemecatan Tidak Hormat Ketua Ombudsman Hery Susanto

Andrew SH by Andrew SH
June 9, 2026
in Kabar Kuliner
414 8
0
Kata Istana tentang Pemecatan Tidak Hormat Ketua Ombudsman Hery Susanto
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan yang diambil oleh Majelis Etik Ombudsman RI. Keputusan tersebut berisi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

Dalam pernyataannya, Prasetyo menambahkan bahwa langkah-langkah tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penghormatan terhadap keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan integritas di kalangan pejabat publik.

You might also like

Kisah Inspiratif Tiga Mahasiswa KIP-K Unusa Dapatkan Gelar Ganda di Taiwan

KPK Tangkap Tangan Edison Bupati Muara Enim

Krisis Iklim Menteri LH Fokus pada Keterkaitan Manusia dan Alam

Peristiwa yang berujung pada sanksi tersebut adalah hal yang sangat disayangkan. Hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama para pejabat negara, mengenai pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

Majelis Etik Ombudsman dan Sanksi terhadap Hery Susanto

Majelis Etik Ombudsman RI, dalam pernyataan resmi, menyebutkan bahwa sanksi berat diberikan kepada Hery Susanto akibat pelanggaran berat terhadap kode etik. Ketua Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menekankan bahwa keputusan ini tidak hanya untuk menindaklanjuti kasus ini, tetapi juga untuk memberikan pesan kepada pejabat lainnya.

Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang dan cermat. Kode etik dan perilaku insan Ombudsman pun ditegaskan sebagai landasan dalam setiap tindakan yang harus diambil terhadap pelanggar.

Pihak Majelis Etik berinisiatif untuk mengkomunikasikan putusan ini kepada pihak terkait, termasuk Presiden dan DPR. Ini menjadi langkah penting dalam melanjutkan pengisian posisi yang kosong akibat pemberhentian Hery Susanto.

Peran Hery Susanto dalam Kasus Korupsi

Hery Susanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi di sektor pertambangan nikel. Kasus ini mencakup kegiatan yang terjadi antara tahun 2013 hingga 2025, yang menunjukkan adanya permasalahan serius dalam pengelolaan sumber daya alam.

Penyidikan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus yang melibatkan seorang pejabat tinggi seperti Hery Susanto tentunya menarik perhatian publik, terutama dalam konteks reformasi birokrasi.

Proses hukum yang dihadapi Hery Susanto menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh jajaran pemerintah. Ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di dalam lembaga publik agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Integritas dan Tanggung Jawab Seorang Pejabat

Pentingnya integritas dalam setiap tindakan seorang pejabat publik tidak bisa dikesampingkan. Ketika pelanggaran terjadi, sanksi yang dijatuhkan seharusnya menjadi contoh bagi semua pihak untuk tidak bertindak sembarangan. Setiap pejabat diharapkan bisa menjaga amanah yang diberikan oleh masyarakat.

Langkah tegas yang diambil oleh Majelis Etik merupakan upaya untuk memastikan bahwa kode etik dijunjung tinggi demi kepentingan umum. Sanksi ini bukan hanya langkah hukum, tetapi juga langkah moral untuk menegakkan nilai-nilai kejujuran.

Ke depan, diharapkan akan lebih banyak pejabat yang tidak hanya memahami tanggung jawabnya, tetapi juga berupaya untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan transparansi. Ini adalah harapan untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang lebih percaya pada institusi publik.

Tags: HeryHormatIstanaKataKetuaOmbudsmanPemecatanSusantotentangTidak
Previous Post

Konsolidasi Yusril Setelah Kasus Pemerasan WNA Silmy Karim dan Rekan

Next Post

Resep Roti Gandum Murah Sehat dan Mudah Dibuat di Rumah

Andrew SH

Andrew SH

Related Posts

Kisah Inspiratif Tiga Mahasiswa KIP-K Unusa Dapatkan Gelar Ganda di Taiwan
Kabar Kuliner

Kisah Inspiratif Tiga Mahasiswa KIP-K Unusa Dapatkan Gelar Ganda di Taiwan

by Andrew SH
June 9, 2026
KPK Tangkap Tangan Edison Bupati Muara Enim
Kabar Kuliner

KPK Tangkap Tangan Edison Bupati Muara Enim

by Andrew SH
June 8, 2026
Krisis Iklim Menteri LH Fokus pada Keterkaitan Manusia dan Alam
Kabar Kuliner

Krisis Iklim Menteri LH Fokus pada Keterkaitan Manusia dan Alam

by Andrew SH
June 8, 2026
Sindikat Penipuan Cinta Internasional di Semarang, Dua Warga Negara China Ditangkap
Kabar Kuliner

Sindikat Penipuan Cinta Internasional di Semarang, Dua Warga Negara China Ditangkap

by Andrew SH
June 7, 2026
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Tanpa Izin
Kabar Kuliner

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Tanpa Izin

by Andrew SH
June 7, 2026
Next Post
Resep Roti Gandum Murah Sehat dan Mudah Dibuat di Rumah

Resep Roti Gandum Murah Sehat dan Mudah Dibuat di Rumah

Recommended

Beras Berkutu Aman Dimasak? Penjelasan Ahli dan Cara Mengatasinya

Beras Berkutu Aman Dimasak? Penjelasan Ahli dan Cara Mengatasinya

May 16, 2026
5 WNI Ditangkap dalam Misi Kemanusiaan di Gaza oleh Tentara Israel

5 WNI Ditangkap dalam Misi Kemanusiaan di Gaza oleh Tentara Israel

May 19, 2026

Categories

  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan

Don't miss it

Prabowo Menerima Laporan TNI tentang Program Listrik Papua dan Sumur Bor
Tempat Makan

Prabowo Menerima Laporan TNI tentang Program Listrik Papua dan Sumur Bor

June 9, 2026
Cara Membuat Singkong Dadu Renyah dan Camilan Gurih yang Merekah Sempurna
Resep

Cara Membuat Singkong Dadu Renyah dan Camilan Gurih yang Merekah Sempurna

June 9, 2026
YouTuber Jelaskan Perbedaan Cap Legalisasi Ijazah Jokowi di PDIP dan KPU
Sehat

YouTuber Jelaskan Perbedaan Cap Legalisasi Ijazah Jokowi di PDIP dan KPU

June 9, 2026
Resep Praktis Tape Singkong Kering yang Manis dan Mudah dibuat tanpa gagal
Berita UMKM

Resep Praktis Tape Singkong Kering yang Manis dan Mudah dibuat tanpa gagal

June 9, 2026
Kisah Inspiratif Tiga Mahasiswa KIP-K Unusa Dapatkan Gelar Ganda di Taiwan
Kabar Kuliner

Kisah Inspiratif Tiga Mahasiswa KIP-K Unusa Dapatkan Gelar Ganda di Taiwan

June 9, 2026
Sidang Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo Digelar di Semarang 15 Juni
Tempat Makan

Sidang Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo Digelar di Semarang 15 Juni

June 9, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Learn more

Categories

  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan

Browse by Tag

agar Camilan Cara Daging dalam dan dari Dekat dengan Diduga Empuk Enak Gurih Jakarta Kasus Korban KPK Kurban Lama Lembut Lezat Makan Membuat Minta Mudah oleh Polisi Prabowo Praktis Rasa Rekomendasi Renyah Resep Roti Rumah Sapi Setelah Tahan Tahun Tanpa Tawar Tempat Tidak untuk yang

Recent News

Prabowo Menerima Laporan TNI tentang Program Listrik Papua dan Sumur Bor

Prabowo Menerima Laporan TNI tentang Program Listrik Papua dan Sumur Bor

June 9, 2026
Cara Membuat Singkong Dadu Renyah dan Camilan Gurih yang Merekah Sempurna

Cara Membuat Singkong Dadu Renyah dan Camilan Gurih yang Merekah Sempurna

June 9, 2026

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In