Komisi I DPRD Kota Bandung mengecam perlunya kolaborasi yang lebih erat di antara berbagai sektor. Hal ini penting untuk memperketat pengawasan terhadap ruang digital serta merancang kode etik formal bagi penggiat media sosial dan kreator konten digital.
Tanggapan ini mencuat seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan media sosial, yang disertai meningkatnya penyebaran informasi yang mengandung disinformasi, konten sensasional, serta eksploitasi individu demi mencapai popularitas dan keuntungan finansial.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menekankan bahwa ada perubahan signifikan dalam cara orang merekam, mengedit, dan menyebarluaskan konten tanpa persetujuan yang memadai. Banyak konten kini disajikan dengan elemen ekstrem, mengandalkan emosi, bahkan eksploitasi terhadap aspek-aspek sensitif demi menarik perhatian publik.
Pentingnya Kode Etik di Era Digital yang Berkembang Pesat
Radea mengungkapkan bahwa penggiat media sosial memiliki dampak yang besar dalam membentuk opini publik dan perilaku masyarakat. Karena itu, dibutuhkan standar etika digital yang dapat menjadi panduan dalam menciptakan lingkungan informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab.
Tanpa pengawasan yang ketat, ruang digital dapat bertransformasi menjadi arena kesewenang-wenangan yang merugikan masyarakat. Penyebaran informasi yang tidak tepat dan tidak layak dapat memperburuk kondisi masyarakat dan memperkeruh situasi yang ada.
Lebih lanjut, Komisi I mendorong agar kode etik bagi penggiat media sosial dan kreator konten dibentuk dengan mengacu pada prinsip-prinsip etika jurnalistik. Kode etik ini penting untuk membangun rasa tanggung jawab moral dalam penggunaan media digital, yang mencakup akurasi informasi dan penghormatan terhadap privasi individu.
Menetapkan Standar untuk Konten yang Bertanggung Jawab
Kode etik ini juga mengharuskan penggiat media untuk tidak mengeksploitasi anak-anak, perempuan, atau kelompok rentan. Konten yang bersifat sensasional atau bernuansa seksual juga harus dihindari agar tidak menciptakan dampak negatif bagi masyarakat.
Pemerintah daerah juga menggarisbawahi fenomena penggunaan media sosial oleh pejabat publik. Dalam hal ini, publikasi berkaitan dengan kinerja pemerintahan sering kali disajikan dengan cara yang berlebihan demi meningkatkan citra diri.
Khawatirnya, pola komunikasi yang berfokus pada pencitraan ini bisa membingungkan masyarakat antara informasi substansial dan promosi politik pribadi. Hal ini tentu saja harus diwaspadai agar tidak mengaburkan tujuan utama dari komunikasi publik.
Akuntabilitas Digital: Tuntutan untuk Semua Pihak
Radea menyatakan bahwa penggunaan media sosial oleh pejabat publik seharusnya memiliki dampak yang positif. Ini bisa menjadi saluran untuk komunikasi yang terbuka serta mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Namun, etika komunikasi tetap harus diutamakan untuk menjaga akuntabilitas serta privasi warga.
Radea mengingatkan agar ruang digital pemerintahan tidak berubah menjadi ajang sensasi yang tidak perlu. Masyarakat membutuhkan akses informasi yang bermakna, edukatif, serta solutif tanpa terjebak dalam keinginan untuk menjadi viral.
Dari perspektif hukum, penataan ruang siber juga sangat berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum. Sebagai contoh, UU Perlindungan Data Pribadi menegaskan bahwa data pribadi, termasuk foto dan identitas, harus digunakan dengan izin yang sesuai.














