Kubu Roy Suryo telah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen ISBN untuk buku berjudul ‘Gibran End Game’. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, mereka menuduh Rismon Hasiholan Sianipar dan istrinya beserta tim terlibat dalam tindakan tersebut.
Laporan ini dilayangkan oleh Subhan Palal dan Irwan yang merasa dirugikan. Abdul menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan cetakan pertama buku itu, meski cetakan kedua sudah terdaftar secara resmi.
“Kami tidak mempermasalahkan isi buku tersebut, yang kami soroti adalah masalah ISBN,” tegas Abdul. Dia menambahkan bahwa ISBN yang dipermasalahkan adalah yang terdaftar atas nama orang lain pada cetakan pertama.
Pemalsuan Dokumen ISBN dalam Buku ‘Gibran End Game’
Dalam konteks hukum, pemalsuan dokumen ISBN memiliki konsekuensi serius. Pengacara Roy menyebutkan bahwa ada dua cetakan buku yang berbeda, dan ISBN pada cetakan pertama diduga ditujukan untuk penipuan. Hal ini bisa dijerat oleh Pasal 391 tentang pemalsuan dokumen.
Rismon, sebagai editor, juga terlibat dalam dugaan kesalahan ini. Abdul menyatakan bahwa buku cetakan kedua sudah memiliki ISBN yang sah, namun hal tersebut tidak menghapus masalah dari cetakan pertama yang terindikasi palsu.
Abdul menguraikan, “Kami sudah memverifikasi informasi ini melalui Perpusnas, dan ada dokumentasi yang menunjukkan perbedaan antara kedua ISBN.” Tindakan ini menunjukkan adanya niat untuk melakukan penipuan dan memperdaya pihak yang membeli buku.
Pembeli Terkena Penipuan Keterkaitan dengan Buku
Tidak hanya masalah pemalsuan ISBN, tetapi juga ada laporan dari mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, yang merasa tertipu setelah membeli buku tersebut. Irwan menjelaskan bahwa saat membeli di acara car free day, dia sangat tertarik dengan isi buku.
Awalnya, Irwan merencanakan untuk membeli 200 hingga 300 eksemplar buku, tetapi baru membayar untuk 60 buku. Dia merasa telah ditipu setelah Rismon mengeluarkan pernyataan yang meragukan isi dari bukunya sendiri.
Rismon menyatakan bahwa isi buku tersebut tidak akurat dan menipu, yang membuat Irwan merasa sangat kecewa. Hal ini pun memicu keputusan Irwan untuk melaporkan Rismon ke pihak berwajib.
Kasus Hukum yang Melibatkan Rismon
Rismon juga sebelumnya pernah terlibat dalam kasus tuduhan ijazah palsu terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Namun, melalui proses restorative justice, ia berhasil mengajukan permohonan untuk penghentian penyidikan.
Dalam kasus tersebut, dari delapan tersangka, hanya tiga yang mengajukan permohonan RJ dan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Mereka adalah Rismon, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Di sisi lain, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya masih berlanjut. Akibat rentetan peristiwa ini, perhatian publik terhadap Rismon semakin meningkat, dan isu pemalsuan serta penipuan pun menjadi sorotan utama.














